๏ปฟApa yang ada di pikiran kalian jika mendengar kata jenggot? Islam? Soleh? Atau teroris? Ya, saat ini orang yang berjenggot seringkali โdilebeliโ sebagai teroris, khususnya umat islam. Memang, dari yang telah kita ketahui kebanyakan teroris adalah orang-orang muslim yang memelihara jenggot. Akan tetapi tidak semua orang muslim yang berjenggot adalah pernah suatu kali bertanya kepada guru saya, โUstad, hukum memelihara jenggot itu bagaimana? Kalau saya sepertinya tidak โbakatโ buat punya jenggot.โ Tambah saya. Pertanyaan saya saat itu akan menjadi inti dari artikel kali adalah rambut yang tumbuh pada bagian dagu. Biasanya jenggot tumbuh pada usia-usia setelah baligh atau puber. Di mana produksi hormon testosteron meningkat sehingga rambut-rambut halus mulai bermunculan di bagian-bagian tertentu, termasuk Bulu Kemaluan Pria Dalam IslamHukum Mengeluarkan Air Mani dengan SengajaArti Nasab dalam IslamCiri โ Ciri Suami Durhaka Terhadap IstriDalil Mengenai JenggotAda beberapa dalil mengenai jenggot yang terbukti kesahihannya dan diakui kebenarannya. Diantaranya adalahDari Ibnu Umar Ra. berkata bahwa Rasulullah SAW. bersabda, โBerbedalah dengan orang-orang musyrik. Panjangkanlah jenggot dan potonglah kumis.โ HR. BukhariDari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasuulllah SAW. bersabda, โPendekkan kumis dan panjangkan jenggot, berbedalah kalian dengan orang-orang majusi.โ HR. MuslimDari Aisyah Ra. dari Nabi Muhammad SAW. bersabda,โ Ada sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq menghirup air ke dalam hidung, memotong kuku, membasuh sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, insinja cebok dengan air, dan rajin berkumur.โ HR. MuslimDari Ibnu Umar Ra. berkata bahwa Rasullah SAW. bersabda, โCukur habislah kumis dan biarkanlah peliharalah jenggot.โ HR. BukhariDari Ibnu Umar Ra. berkata bahwa Rasullah SAW. bersabda, โPotong pendeklah kumis dan biarkanlah peliharalah jenggot.โ HR. MuslimDari Abi Imamah, Rasullah Saw. bersabda, โPotonglah kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu, tinggalkan jangan meniru ahl al-kitab.โ HR. Ahmad dan TabraniBaca jugaKewajiban Laki-Laki Setelah MenikahKriteria Calon Suami Menurut IslamHukum Keluar Air Mazi dengan Sengaja Cara Menjaga Pandangan MataHukum Mengenai JenggotAda beberapa pendapat ulama mengenai hukum memelihara jenggot. Sebagian berpendapat bahwa memelihara jenggot adalah wajib hukumnya, ada yang berpendapat sunnah, dan ada juga yang berpendapat mubah atau Wajib Hukumnya Memelihara JenggotAda sebagian kalangan ulama berpendapat dan mengatakan bahwa memelihara jenggot adalah wajib hukumnya. Hal ini dilandasi dari beberapa hadist sahih seperti yang telah disebutkan di atas. Hadist tersebut menyatakan perintah, yaitu memelihara jenggot dan memotong kumis. Setiap perintah harus itu, pada hadist di atas juga dikatakan, bahwa โberbedalah kalian dengan orang-orang majusi dan orang musyrikโ. Pada zaman dahulu, kebiasaan orang majusi adalah memanjangkan kumis dan memotong jenggot mereka. Agar umat islam tidak menyerupai orang-orang majusi, maka Rasullah Saw. mengeluarkan statemen untuk memanjangkan jenggot dan memotong Muhammad Saw. besabdaโBarang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka mereka termasuk dari golongan mereka.โ HR. Abu DaudDiperkuat dengan hasits tersebut, maka para sebagian ulama semakin mantap untuk berpendapat bahwa memelihara jenggot dan memotong kumis adalah wajib Sunnah Hukumnya Memelihara JenggotPada permulaan artikel ini, saya menyinggung sebuah pertanyaan yang saya ajukan kepada guru saya. Lalu, guru saya pun menjawabnya, โMemelihara jenggot adalah sunnah hukumnya,โ dan ia pun memperkuat ucapannya dengan mengeluarkan salah satu dalil yang telah disebutkan di Ibnu Umar Ra. berkata bahwa Rasullah Saw. bersabda, โPotong pendeklah kumis dan biarkanlah peliharalah jenggot.โ HR. MuslimLalu ia bercerita. Pada zaman dahulu ada seorang sahabat Nabi yang hanya memiliki sehelai jenggot. Ketika Nabi Muhammad Saw. melihatnya, beliau tersenyum kepadanya. Pada kesempatan yang berbeda, ketika Nabi Muhammad melihatnya kembali, beliau tersenyum kembali kepadanya. Lalu ia pun bertanya-tanya dalam hati, โMengapa Nabi selalu senyum kepada ku? Apa karena jenggot ku yang hanya sehelai ini?โ Kemudian ia mencukur jenggotnya dan ketika Nabi melihatnya, beliau tidak lagi tersenyum kepadanya. Melihat ada sesuatu yang tidak biasa, maka ia menemui Nabi dan bertanya, โWahai Nabi, mengapa engkau tidak lagi tersenyum kepada ku setelah aku memotong jenggot ku?Lalu Nabi menjawab, โSesungguhnya ada malaikat yang bergantung di jenggot mu dan berdoa, maka aku tersenyum melihatnya.โ Aku berpikir bahwa engkau menertawai jenggot ku yang hanya sehelai tersebut sekaligus menjawab candaan saya ketika berkata bahwa, saya tidak โbakatโ untuk memiliki jenggot. Lalu guru saya pun menambahkan, tidak semua orang ditakdirkan atau dapat memiliki jenggot. Apabila ada seseorang yang memiliki jenggot lalu ia memeliharanya, berarti ia telah menjalankan perintah Nabi Muhammad SAW. seperti yang disebutkan dalam hadist. Karena ia telah menjalankan perintah Nabi, maka ia mendapat pahala. Jika seseorang tidak memiliki jenggot, maka ia juga tidak akan dengan guru saya, beberapa pandangan ulama juga berpendapat bahwa memelihara jenggot adalah sunnah hukumnya. Ada dua landasan yang menjadikan para ulama berpendapat terkait memelihara jenggot adalah sunnah. Pertama, para ulama tersebut menafsirkan bahwa tidak setiap perintah Nabi merupakan suatu kewajiban, seperti shalat sunnah atau puasa sunnah. Kedua, sebuah hadist yang menyatakan bahwa memelihara jenggot termasuk ke dalam fitrah. Hal yang termasuk ke dalam fitrah bukanlah wajib hukumnya, melainkan jugaCara Memilih Pendamping Hidup Dalam IslamHukum Menelan Air Mani Perselingkuhan dalam Rumah TanggaKewajiban dalam Rumah TanggaCara Membahagiakan Istri Tercinta Menurut Islam3. Mubah atau Boleh Hukumnya Memelihara JenggotMubah berasal dari bahasa Arab yang artinya boleh. Boleh di sini diartikan sebagai boleh memelihara jenggot dan boleh juga tidak. Artinya tidak ada keharusan atau kewajiban maupun sunnah dalam memelihara jenggot. Para ulama yang berpendapat memelihara jenggot adalah mubah atau boleh hukumnya bukan berarti mereka menyangkal hadist-hadist di atas. Akan tetapi, mereka mempermasalahkan apakah datangnya hadist tersebut hanya untuk membedakan orang muslim dengan orang-orang musyrik atau yang telah diketahui bahwa, kebiasaan orang-orang musyrik dan majusi pada zaman dahulu adalah memelihara kumis dan mencukur jenggot. Namun, dengan seiring berkembangnya zaman kebiasaan itu pun berubah. Hal ini lah yang dijadikan masalah oleh sebagian ulama. Mereka berpandangan bahwa hadist tersebut bukanlah untuk memelihara jenggot, akan tetapi perintah untuk tidak menyerupai orang-orang musyrik dan jugaKeluarga Harmonis Menurut IslamCara Memilih Calon Pendamping Hidup Sesuai Syariat AgamaKehidupan Setelah MenikahRumah Tangga Menurut IslamManfaat JenggotJenggot tidak hanya tumbuh percuma di dagu kalian. Akan tetapi jenggot juga memiliki berbagai macam manfaat. Berikut adalah manfaat jenggotMengurangi Resiko Alergi Bagi kalian yang sensitif terhadap debu, jenggot dapat menyaring debu tersebut sehingga tidak sampai masuk ke paru-paru. Memperlambat Keriput Jenggot dapat melindungi wajah dari paparan langsung sinar matahari yang dapat membuat kulit menjadi Jerawat Akibat timbulnya jerawat adalah debu atau kotoran yang menempel dan masuk ke pori-pori kulit wajah. Dengan adanya jenggot, debu-debu dan kotoran tersebut akan terhalang masuk ke pori-pori kulit. Sehingga dapat mencegah terjadinya Serangan Asma Hampir sama fungsinya dengan mengurangi resiko alergi. Jenggot dapat mencegah serangan asma karena dapat mencegah debu-debu dan bakteri yang terhirup oleh hidung masuk ke Kulit Air yang berada di wajah akan tertahan karena adanya janggut. Sehingga kulit akan menjadi tetap lembab. Selain itu, jenggot juga dapat menghasilkan kelenjar minyak sebaceous yang berfungsi sebagai pelembab Pahala Memelihara jenggot adalah sunnah hukumnya. Arti dari sunnah adalah apabila dikerjakan mendapat pahala, tetapi bila ditinggalkan tidak apa-apa. Dengan begitu, memelihara jenggot akan mendapat pahala atau kebaikan karena telah menjalankan sunnah penjelasan terkait bagaimana hukum memelihara jenggot dalam islamArtikel tentang Hukum Islam LainnyaHukum Bunga Bank Menurut IslamHukum Pinjam Uang di Bank SyariahHukum Jual Beli TanahHukum Kredit Dalam IslamHukum Wanita Tidak Berjilbab dalam IslamHukum Mengucapkan Selamat Natal dalam IslamHukum Menikah Muda Menurut IslamHukum Membaca Yasin di KuburanPergaulan Bebas dalam Islam Ramalan Menurut IslamKhitbah dalam IslamNuurIndramaulana Ungu Contact Info Picture; Chad Meisinger : 555-555-5555 : Chad and Friend: Julie Doe : 555-555-5555 : Julie and Friend: John Doe : 555-555-5555 : John and Frien
1DEBATLAH WAHABI ITU. Rasulullah saw bersabda: โJika ia (Dajjal) muncul dan aku ada ditengah2 kamu, aku akan mgalahkan dia degan Dalil. Dan, apabila ia muncul, sedangkan aku tidak ada di tengah-tengah kamu, hendaklah tiap-tiap orang berbantah (Debat) dengan diaโ (HR Ath Thabrani ), dalam Al Kabir, Ibnu Asakir dari Hazrat Abdur Rahman binโ Hukum mencukur jenggot menurut empat mazhab. Saya habis lihat ceramah di youtube, katanya mencukur jenggot itu haram menurut 4 mazhab. Apa benar? Bisa tidak diuraikan masing-masing mazhab? Nuhun Ustaz. Oleh Ustaz Farid Nuโman Hasan Mayoritas ulama dari empat madzhab menyatakan haram, namun ada segolongan dari Malikiyah, Syafiโiyyah, dan Hambaliyah mengatakan makruh, bukan haram. Jadi, tidak ada kesepakatan dalam hal ini tentang haramnya mencukur jenggot. Tertulis dalam Al Mausuโah ุฐูููุจู ุฌูู ููููุฑู ุงููููููููุงุกู ุงููุญููููููููุฉู ููุงููู ูุงูููููููุฉู ููุงููุญูููุงุจูููุฉูุ ูููููู ูููููู ุนูููุฏู ุงูุดููุงููุนููููุฉูุ ุฅูููู ุฃูููููู ููุญูุฑูู ู ุญููููู ุงููููุญูููุฉู ูุฃููููููู ู ูููุงููุถู ูููุฃู ูุฑู ุงููููุจูููููู ุจูุฅูุนูููุงุฆูููุง ููุชููููููุฑูููุง. Mayoritas ahli fiqih Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan satu pendapat dari Syafiโiyyah, menegaskan bahwa haramnya mencukur jenggot, sebab itu menabrak perintah kenabian yang menyatakan untuk membiarkan dan memperbanyaknya. Al Mausuโah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, jilid. 35, hlm. 226 Baca Juga Hukum Mencukur Alis, Muslimah Wajib Tahu Berikut ini rinciannya Mazhab Hanafi Mazhab ini mengharamkan mencukur habis, tapi membolehkan memotong bagian ujungnya saja. Syaikh Abdurrahman Al Juzairi Rahimahullah mengatakan ุงูุญูููุฉ โ ูุงููุง ูุญุฑู ุญูู ูุญูุฉ ุงูุฑุฌูุ ููุณู ุฃูุง ุชุฒูุฏ ูู ุทูููุง ุนูู ุงููุจุถุฉุ ูู ุง ุฒุงุฏ ุนูู ุงููุจุถุฉ ููุตุ ููุง ุจุฃุณ ุจุฃุฎุฐ ุฃุทุฑุงู ุงููุญูุฉ Hanafiyah, mereka mengatakan โDiharamkan mencukur jenggot, dan disunnahkan tidak memanjangkan melebihi genggaman tangan, bagian yang melebihi genggaman hendaknya dipotong, dan tidak apa-apa memotong bagian ujung jenggot.โ Al Fiqh alal Madzahib Al Arbaโah, jilid. 2, hlm. 44 Mazhab Maliki ุงูู ุงูููุฉ โ ูุงููุง ูุญุฑู ุญูู ุงููุญูุฉ. ููุณู ูุต ุงูุดุงุฑุจุ ูููุณ ุงูู ุฑุงุฏ ูุตู ุฌู ูุนูุ ุจู ุงูุณูุฉ ุฃู ููุต ู ูู ุทุฑู ุงูุดุนุฑ ุงูู ุณุชุฏูุฑ ุงููุงุฒู ุนูู ุงูุดูุฉ ุงูุนููุงุ ููุคุฎุฐ ู ูู ุญุชู ูุธูุฑ ุทุฑู ุงูุดูุฉุ ูู ุง ุนุฏุง ุฐูู ูููู ูุฑูู Malikiyah, mereka mengatakan โDiharamkan mencukur jenggot, dan disunnahkan memotong kumis, maksudnya bukan memotong semua bagian kumis, justru adalah sunnah memotong bagian ujung rambut kumis yang menutupi bibir bagian atas, bagian itu dipotong sampai bibir atas menjadi nampak, ada pun mencukur kumis selain bagian itu adalah makruh.โ Ibid Imam Malik termasuk yang membidโahkan mencukur kumis sampai habis, dan pelakunya mesti diberi sanksi. Berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad justru mencukur kumis itu sampai habis, dan itu lebih utama dibanding memendekkan. Selengkapnya Zaadul Maโad, jilid. 1, hlm. 173 Salah seorang ulama Maliki, yakni Al Qadhi Iyyadh Rahimahullah mengatakan makruh, seperti yang dikutip Imam Ibnu Hajar Rahimahullah berikut ููุงูู ุงููููุงุถูู ุนูููุงุถู ููููุฑููู ุญููููู ุงููููุญูููุฉู ููููุตููููุง ููุชูุญูุฑููููููุง Berkata Al Qadhi Iyadh โDimakruhkan mencukur jenggot, memotongnya, dan mengubahnya.โ Fathul Bari, jilid. 10, hlm. 350 Kemakruhan juga berlaku bagi yang memanjangkannya supaya tenar, berkata Imam Al Qurthubi Al Maliki Rahimahullah ูุฃู ุง ุฃุฎุฐ ู ุง ุชุทุงูุฑ ู ููุง ูู ุง ูุดูู ููุฏุนู ุฅูู ุงูุดูุฑุฉ ุทููุง ูุนุฑุถุง ูุญุณู ุนูุฏ ู ุงูู ูุบูุฑู ู ู ุงูุณูู Ada pun memotong merapikan jenggot yang melebar dan awut-awutan yang membuat dirinya terkenal karenanya, maka itu hal yang baik menurut Imam Malik dan selainnya dari ulama salaf. Al Mufhim, jilid. 1, hlm. 512 Mazhab Syafiโi Pendapat yang ashah lebih shahih dalam mazhab Syafiโi, mencukur jenggot adalah makruh. Al Mausuโah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, jilid. 35, hlm. 226 Imam Al Bujairimi Rahimahullah berkata ููููููุฑููู ููุชููู ุงููููุญูููุฉู ุฃูููููู ุทููููุนูููุง ููููุณู ููููุฏูุง ููููุฐูุง ุงููููุจููุฑู ุฃูููุถูุง ุฃููู ุฅููู ุญููููู ุงููููุญูููุฉู ู ูููุฑูููู ุญูุชููู ู ููู ุงูุฑููุฌููู ููููููุณู ุญูุฑูุงู ูุง Dimakruhkan mencabut jenggot pada awal tumbuhnya, hal ini baru tumbuh bukanlah hal yang mengikat sebab makruhnya juga berlaku untuk orang dewasa, yaitu sesungguhnya mencukur jenggot adalah makruh termasuk jika dilakukan oleh laki-laki dewasa, dan bukan hal yang haram. Hasyiyah Al Bujairimi alal Khathib, jilid. 4, hlm. 436 Imam Al Khatabi Asy Syafiโi mengatakan ูุฃู ุง ุฅุนูุงุก ุงููุญูุฉ ููู ุฅุฑุณุงููุง ูุชูููุฑูุง ูุฑู ููุง ุฃู ููุตูุง ููุนู ุจุนุถ ุงูุฃุนุงุฌู ููุงู ู ู ุฒู ุขู ูุณุฑู ูุต ุงููุญู ูุชูููุฑ ุงูุดูุงุฑุจ ููุฏุจ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุฃู ุชู ุฅูู ู ุฎุงููุชูู ูู ุงูุฒู ูุงูููุฆุฉ. Ada pun memanjangkan jenggot artinya membentangkan dan melebatkannya, bagi kami Syafiโiyyah mencukurnya adalah makruh, seperti perbuatan orang ajam non Arab dan itu merupakan penampilan keluarga Kisra raja Persia yaitu mereka memotong jenggot dan memperbanyak kumis, lalu Rasulullah menganjurkan nadb/sunnah umatnya berbeda dengan mereka dalam pakaian dan penampilan. Maโalim As Sunan, jilid. 1, hlm. 31 Sebagian Syafiโiyah mengharamkan seperti Ibnu Ar Rifโah, Beliau menganggap sebagai pendapat Imam asy Syafiโi sendiri dalam Al Umm. Ini juga pendapat Syafiโiyah lainnya seperti Al Halimi dan Al Qaffal. Al Adzraโi mengatakan yang benar adalah haram mencukurnya secara keseluruhan. Tuhfatul Muhtaj, jilid. 9, hlm. 376 Mazhab Hambali ุงูุญูุงุจูุฉ โ ูุงููุง ูุญุฑู ุญูู ุงููุญูุฉ. ููุง ุจุฃุณ ุจุฃุฎุฐ ู ุง ุฒุงุฏ ุนูู ุงููุจุถุฉุ ููุง ููุฑู ูุตู ูู ุง ูุง ููุฑู ุชุฑูู Hanabilah, mereka mengatakan โHaram mencukur jenggot, namun tidak apa-apa memotong yang melebihi genggaman, tidak makruh memotong bagian yang lebih itu dan tidak makruh pula membiarkannya.โ Al Fiqh alal Madzahib Al Arbaโah, jilid. 2, hlm. 45 Salah satu tokoh Hambali, yaitu Imam Ibnu Muflih Rahimahullah memiliki keterangan yang berbeda. Beliau memaknai perintah memanjangkan jenggot adalah sunnah bukan wajib, bahkan Beliau mengatakan itulah pendapat para ulama mazhab Hambali. Berikut ini perkataannya ูุฃุทูู ุฃุตุญุงุจูุง ูุบูุฑูู ุงูุงุณุชุญุจุงุจ Secara mutlak para sahabat kami Hambaliyah dan lainnya mengatakan memanjangkan jenggot adalah hal yang disukai sunnah. Al Furuโ, jilid. 1, hlm. 92 Artinya, jika memanjangkan jenggot adalah sunnah maka mencukurnya bukanlah hal yang haram. Mazhab Zhahiri Ada pun mazhab zhahiri, berkata Imam Ibnu Hazm Rahimahullah ููุงุชูููููููุง ุฃูู ุญูู ุฌูู ููุน ุงููููุญูููุฉ ู ุซููุฉ ููุง ุชุฌูุฒ ููููุฐููููู ุงููุฎููููููุฉ ูุงููุงุถู ูุงูุนุงูู Mereka sepakat bahwa mencukur semua bagian jenggot adalah tidak boleh, demikian juga bagi khalifah, orang mulia, dan ulama. Maratibul Ijmaโ, hlm. 157 Imam Ibnu Hazm mengatakan terlarang, tapi tidak spesifik apakah larangan yang berimplikasi haram atau makruh. Baca Juga Hukum Menghilangkan Tanda Lahir Nasihat Ulama Zaman Ini Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah ุฅุนูุงุก ุงููุญูุฉ ูุชุฑููุง ุญุชู ุชูุซุฑุ ุจุญูุซ ุชููู ู ุธูุฑุง ู ู ู ุธุงูุฑ ุงูููุงุฑุ ููุง ุชูุตุฑ ุชูุตูุฑุง ูููู ูุฑูุจุง ู ู ุงูุญูู ููุง ุชุชุฑู ุญุชู ุชูุญุดุ ุจู ูุญุณู ุงูุชูุณุท ูุฅูู ูู ูู ุดุฆ ุญุณูุ ุซู ุฅููุง ู ู ุชู ุงู ุงูุฑุฌููุฉุ ููู ุงู ุงููุญููุฉ Memanjangkan jenggot, membiarkannya sampai banyak, dengan itu nampak kewibawaannya, maka janganlah memendekkannya sampai mendekati al halq mencukur habis, dan jangan pula membiarkannya awut-awutan tapi sebaiknya adalah pertengahan, karena pertengahan itu adalah hal yang baik dalam segala hal. Kemudian memanjangkan jenggot termasuk kesempurnaan kejantanan dan laki-laki. Fiqhus Sunnah, jilid. 1, hlm. 38 Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah ูููุณ ุงูู ุฑุงุฏ ุจุฅุนูุงุฆูุง ุฃูุง ูุฃุฎุฐ ู ููุง ุดูุฆุง ุฃุตูุง ุ ูุฐูู ูุฏ ููุฏู ุฅูู ุทูููุง ุทููุง ูุงุญุดูุง ุ ูุชุฃุฐู ุจู ุตุงุญุจูุง ุ ุจู ูุฃุฎุฐ ู ู ุทูููุง ูุนุฑุถูุง ุ ูู ุง ุฑูู ุฐูู ูู ุญุฏูุซ ุนูุฏ ุงูุชุฑู ุฐู ููู ุง ูุงู ููุนู ุจุนุถ ุงูุณููโฆโฆ. ุฃููู ุจู ุฃุตุจุญ ุงูุฌู ููุฑ ุงูุฃุนุธู ู ู ุงูู ุณูู ูู ูุญูููู ูุญุงูู ุ ุชูููุฏุง ูุฃุนุฏุงุก ุฏูููู ูู ุณุชุนู ุฑู ุจูุงุฏูู ู ู ุงููุตุงุฑู ูุงููููุฏ ุ ูู ุง ูููุน ุงูู ุบููุจ ุฏุงุฆู ุง ุจุชูููุฏ ุงูุบุงูุจ ุ ุบุงูููู ุนู ุฃู ุฑ ุงูุฑุณูู ุจู ุฎุงููุฉ ุงูููุงุฑ ููููู ุนู ุงูุชุดุจู ุจูู ุ ูุฅู ู ู ุชุดุจู ุจููู ููู ู ููู Maksud dari memanjangkan bukan berarti tidak boleh memotongnya sama sekali sampai akhirnya begitu panjang dan nampak jelek dan tidak terurus serta mengganggu pemiliknya, tetapi hendaknya diambil bagian yang panjang dan liar sebagaimana hadits At Tirmidzi dan perilaku sebagian salafโฆ. Aku katakan saat ini mayoritas umat Islam mencukur jenggotnya, mereka meniru perilaku musuh-musuh agama mereka sendiri yang menguasai negeri-negeri mereka baik dari kalangan Yahudi dan Nasrani. Sebagimana biasanya, orang-orang kalah senantiasa meniru orang-orang yang menang, mereka melakukan itu telah jelas melupakan perintah Rasulullah agar berbeda dengan orang-orang kafir. Mereka telah lupa pula terhadap larangan Nabi tentang menyerupai orang kafir, sebagaimana hadits โBarang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia itu termasuk golongan mereka.โ Al Halal wal Haram fil Islam, hlm. 112-113 Demikianlah paparan lima mazhab fiqih dalam Ahlus Sunnah wal Jamaah tentang hukum mencukur jenggot. Wallahul muwaffiq ilaa aqwamith thariq.[ind]
4 Tidaklah seorang wanita yang haidh itu, kecuali haidhnya merupakan kifarah (tebusan) untuk dosa-dosanya yang telah lalu, dan apabila pada hari pertama haidhnya membaca โAlhamdulillahiโalaa Kulli Halin Wa Astaghfirullahโ.Segala puji bagi Allah dalam segala keadaan dan aku mohon ampun kepada Allah dari segala dosa.โ; maka Allah menetapkan dia bebas dari
HUKUMSYARAโ DAN UNSUR-UNSURNYA A. HUKUM 1. Pengertian Hukum Mayoritas ulama; usul fiqih mendefinisikan hikum sebagai berikut: โ Kalam Allah yang menyangkut perbuatan orang dewasa dan berakal sehat, baik bersifat imperative,fakulatif atau menempatkan sesuatu sebagai sebab, syarat, dan penghalang โ Yang dimaksud Khitob Allah JOOxWaH.